Bekam-Center.com - Imam Ghazali berpendapat, yang dinukilkan dalam kitab Tasyirul Fiqih lil Muslimil Mu'ashir oleh Dr. Yusuf Qardhawi: "Al Hijamah adalah termasuk fardhu kifayah. Jika di suatu wilayah tidak ada seorang yang mempelajarinya, maka semua penduduknya akan berdosa. Namun jika ada salah seorang yang melaksanakannya serta memadai, maka gugurlah kewajiban dari yang lain.
sebuah wilayah kadang membutuhkan lebih dari seorang. Tapi yang terpenting adalah adanya jumlah yang mencukupi dan memenuhi seukuran kebutuhan yang diperlukan.
Jika di sebuah wilayah tidak ada orang yang Muhtajib (ahli bekam), suatu kehancuran siap menghadang dan mereka akan sengsara karena menempatkan diri di ambang kehancuran. Sebab Dzat yang menurunkan penyakit juga menurunkan obatnya, dan memerintahkan untuk menggunakannnya serta menyediakan sarana untuk melaksanakannya, maka dengan meremehkannya berarti sebuah kehancuran telah menghadang."
HUKUM BEKAM / HIJAMAH
Written By Unknown on Thursday, March 3, 2011 | 10:18 PM
Labels:
Bekam,
Hukum Bekam
0 comments:
Isi Kolom Komentar Di Bawah Ya..!
Nyatakan Saran, Kesan, Pernyataan, Dan Pertanyaannya Yah..Tentang Bekam